Sholat Jum’at adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin laki-laki yang sudah baligh, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Sholat Jum’at dilaksanakan pada hari Jum’at, waktu Dzuhur, secara berjamaah di masjid atau tempat yang ditentukan. Sholat Jum’at memiliki keutamaan dan keistimewaan yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مِنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Namun, bagaimana jika ada seorang muslim yang tidak melaksanakan sholat Jum’at? Apakah hukumnya? Apakah ada alasan yang membolehkan untuk tidak sholat Jum’at? Bagaimana jika tidak sholat Jum’at tiga kali berturut-turut? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada sumber-sumber yang terpercaya.
Hukum Tidak Sholat Jum’at
Menurut ulama fikih, hukum tidak sholat Jum’at adalah sebagai berikut:
1. Orang yang tidak sholat Jum’at karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Ini karena dia telah mengingkari salah satu rukun Islam yang telah disepakati oleh seluruh umat Islam. Orang seperti ini harus bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, atau jika tidak, dia akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.
2. Orang Islam yang tidak sholat Jum’at karena malas, dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jum’at karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin.
Melakukan maksiat. Orang seperti ini telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, dan mengecilkan syi’ar Islam yang agung. Orang seperti ini harus bertaubat dan meninggalkan perbuatan buruknya, atau jika tidak, dia akan mendapatkan murka dan azab dari Allah.
3. Jika seseorang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk sholat Jum’at karena bekerja, maka dia tidak berdosa.
Ini karena dia memiliki uzur syar’i yang sah, yaitu bekerja untuk mencari nafkah yang halal. Namun, dia tetap berkewajiban untuk melaksanakan sholat Dzuhur di tempat kerjanya, atau jika memungkinkan, mencari tempat yang dekat untuk sholat Jum’at. Prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (demikian pula) di dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (QS. Al-Hajj: 78)
Uzur Syar’i Tidak Sholat Jum’at
Selain bekerja, ada beberapa alasan lain yang membolehkan seseorang untuk tidak sholat Jum’at, yaitu:
1. Sakit
Jika seseorang sakit sehingga tidak mampu untuk sholat Jum’at, baik karena kesulitan bergerak, berbahaya bagi kesehatannya, atau memerlukan perawatan, maka dia dibolehkan untuk tidak sholat Jum’at. Namun, dia tetap harus sholat Dzuhur di rumah atau di tempat sakit, sesuai dengan kemampuannya. Jika sakitnya lebih dari tiga kali Jum’at, dia tidak sholat Jum’at tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
2. Kekhawatiran terjadinya sakit
Jika seseorang khawatir bahwa jika dia sholat Jum’at, dia akan terkena penyakit yang menular atau menularkan penyakit kepada orang lain, maka dia dibolehkan untuk tidak sholat Jum’at. Ini berdasarkan pada kaidah fikih yang mengatakan: “Mencegah bahaya lebih utama daripada mendatangkan manfaat”. Contohnya adalah ketika ada wabah penyakit seperti virus corona atau COVID-19, yang dapat menyebar dengan cepat melalui kontak fisik atau udara. Dalam kondisi seperti ini, para ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa sholat Jum’at bisa diganti dengan sholat Dzuhur di rumah, untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.
3. Musafir
Jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh, lebih dari dua marhalah (sekitar 90 km), maka dia dibolehkan untuk tidak sholat Jum’at. Ini karena dia termasuk orang yang mendapatkan keringanan dalam syariat, yaitu boleh untuk qashar (memendekkan) dan jamak (menggabungkan) shalat, serta boleh untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun, jika dia menemukan tempat yang menyelenggarakan sholat Jum’at, maka lebih baik baginya untuk ikut sholat Jum’at, jika tidak menyulitkan.
4. Kekurangan jumlah jamaah
Jika seseorang berada di tempat yang tidak ada orang yang sholat Jum’at, atau jumlahnya kurang dari empat orang selain imam, maka dia dibolehkan untuk tidak sholat Jum’at. Ini karena sholat Jum’at membutuhkan syarat jumlah jamaah yang cukup, yaitu minimal empat orang selain imam, menurut pendapat yang rajih (kuat) dari ulama. Namun, dia harus tetap sholat Dzuhur di tempat yang dia berada, atau jika memungkinkan, mencari tempat lain yang lebih banyak jamaahnya untuk sholat Jum’at.
5. Adanya udzur khusus lainnya
Selain alasan-alasan di atas, ada beberapa udzur khusus lainnya yang membolehkan seseorang untuk tidak sholat Jum’at, seperti adanya keadaan darurat, kebutuhan mendesak, atau izin dari penguasa. Namun, hal ini harus didasarkan pada dalil yang shahih dan ijma’ (kesepakatan) ulama, serta tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Jika tidak ada dalil yang shahih dan ijma’ ulama, maka tidak boleh mengada-adakan alasan untuk tidak sholat Jum’at.
Akibat Tidak Sholat Jum’at
Di dunia, orang yang tidak sholat Jum’at tanpa alasan yang syar’i akan mendapatkan murka dan azab dari Allah
Allah akan mengunci hatinya, sehingga dia menjadi keras, gelap, dan tidak bisa menerima kebenaran. Allah juga akan menghapus keberkahan dari rezekinya, sehingga dia menjadi miskin, susah, dan tidak bahagia. Allah juga akan menghilangkan kemuliaan dan kehormatannya, sehingga dia menjadi hina, rendah, dan tercela. Allah juga akan menghapus cahaya dari wajahnya, sehingga dia menjadi jelek, buruk, dan tidak disukai. Allah juga akan menghapus kecintaan dari hati orang-orang, sehingga dia menjadi benci, asing, dan tidak dicintai.Di akhirat, orang yang tidak sholat Jum’at tanpa alasan yang syar’i akan mendapatkan siksa yang pedih dari Allah.
Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, tempat yang penuh dengan api, panas, dan azab
Allah akan menyiksanya dengan berbagai macam siksa, seperti disiram dengan air mendidih, dipotong-potong dengan besi panas, ditusuk-tusuk dengan jarum tajam, dan lain-lain. Allah juga akan menghinakannya di hadapan seluruh makhluk, sehingga dia menjadi malu, menyesal, dan tidak berdaya. Allah juga akan menghapus semua kenikmatan yang pernah dia rasakan di dunia, sehingga dia menjadi lapar, haus, dan tidak puas. Allah juga akan menghapus semua amal baik yang pernah dia lakukan, sehingga dia menjadi rugi, sia-sia, dan tidak beruntung.
Oleh karena itu, hendaklah kita selalu menjaga sholat Jum’at, karena sholat Jum’at adalah salah satu syi’ar Islam yang agung, yang menunjukkan keimanan, ketaatan, dan kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Sholat Jum’at juga memiliki banyak manfaat dan keutamaan, baik di dunia maupun di akhirat, seperti mendapatkan ampunan, rahmat, maghfirah, syafaat, syahid, dan surga dari Allah. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk selalu sholat Jum’at dengan khusyu’, ikhlas, dan sempurna. Aamiin.
Baca Juga:
Keutamaan dan Manfaat Puasa Senin Kamis dalam Islam
Mendalami Makna dan Nilai Zikir Subuh dalam Ajaran Islam
Berpikir Positif: Kunci Pengukuran Sifat Iri dan Dengki
Yuk Bersama-sama, kita bisa memberikan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan . Mari berbagi, peduli, dan berbuat baik.
Yuk Kunjungi Campaign Yayasan Bahagia Berbagi Bersama di https://bahagiaberbagibersama.org/
Kunjungi Juga Instagram bahagiaberbagibersama